News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lewat Instagram, Presiden Bicara soal Lokasi Pemindahan Ibu Kota

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar jajaran TNI dan Polri membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Pasalnya, status aset tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

"Prinsipnya, jika lahan-lahan itu adalah barang milik negara, tentunya bentuk-bentuk pelepasan aset, misalnya penjualan, perlu disetujui DPR," kata analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2019).

Prosedur pelepasan aset, terang dia, sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tepatnya, UU Perbendaharaan Negara.

Namun untuk aturan teknis pelaksanaannya terdapat dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

"Jika tidak ada persetujuan DPR harusnya tidak boleh dilepas, karena pelanggaran aturan perundang-undangan. Itu malah nanti bisa masuk ke ranah aturan terkait korupsi," kata Eddy.

Selain itu dari aspek keperdataan, imbuh dia, aset berstatus BMN bisa digugat dan batal demi hukum bila seluruh prosedur tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru dengan valuasi hingga Rp 150 triliun dengan cara ini.

Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro. (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta, maka kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang usai rapat terkait pemindahan ibu kota, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

"Kalau bisa ditukar guling ya bisa menjadi pemasukan langsung," sambung dia.

Beberapa aset tersebut meliputi gedung pemerintahan yang berada di pusat Jakarta seperti di kawasan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, Kuningan, dan SCBD.

Adapun skema tukar guling yang ditawarkan, pertama, dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.

Kedua, kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).

Ketiga, menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.

Keempat, sewa gedung dengan syarat pengembang mau berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru.

Baca: Empat Rekomendasi Teknologi Keamanan Canggih untuk Ibu Kota Baru dari ATISI

Baca: Patok BIG Terpasang di Sotek Penajam Paser Utara, Warga Menduga Patok Penanda Ibu Kota Baru RI

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini