News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Bawang

Cerita di Balik Kode Lock Kuota dalam Kasus Dugaan Suap Izin Kuota Impor Bawang Putih

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Agus menjelaskan dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.

Baca: Pengakuan Waria Kena Razia: Kalau Malam Saya Jadi Wanita, Siangnya Perkasa, Kadang Dapat Rp 300 Ribu

Ia mengatakan angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Karena perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan pembayaran, Chandry tidak memiliki uang untuk membayar commitment fee tersebut dan kemudian Chandry meminta bantuan Zulfikar memberi pinjaman.

"ZFK (Zulfikar) diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.

Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Agus melanjutkan dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar.

"Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 siang ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp 2,1 miliar ke DDW (Doddy), kemudian DDW (Doddy) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman)," kata Agus.

Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening DDW (Doddy) yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," kata Agus. (Tribun Network/git)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini