News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Sambil Terisak Evi Apita Maya Bersyukur Gugatan Lawan Politik Soal Edit Foto Terlalu Cantik Ditolak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 26 terharu saat Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad. Evi Apita Maya dituding mengedit foto terlalu cantik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isak tangis haru ditunjukkan Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 26 saat Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad

Evi Apita Maya memang tak bisa menutupi rasa haru usai mendengar putusan terkait sengketa hasil DPD NTB Tahun 2019.

Ia mengaku lega karena tudingan melakukan pelanggaran administrasi dengan tuduhan melakukan pengeditan pasfoto di luar batas kewajaran tak terbukti.

Dengan memegang tisu yang terlipat segi empat, wawancara Evi bersama awak media sempat terhenti.

Ia menyempatkan mengusap tetesan air mata bahagia yang terus mengalir di pipinya.

Evi Apita nomor urut 26 calon DPD RI dari NTB. (Ist/Capature Tribunnews.com)

Sambil sedikit terbata-bata karena mencoba menahan tangisan, Evi menyebut apapun putusan yang baru saja dibaca mahkamah, hal itu pasti putusan paling adil.

Evi turut berterima kasih kepada sembilan hakim konstitusi yang sudah memutus perkaranya secara adil.

"Saya bersyukur alhamdulillah. Izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya. Seluruh masyarakat NTB yang mendoakan, alhamdulillah kita dimenangkan," ucap Evi lagi, sambil mengusap pipinya yang dibasahi air mata.

"Terima kasih semua yang selama ini mengikut dan mendoakan," imbuh dia.

Baca: Mengenal Sosok Evi Apita, Caleg DPD yang Dituduh Edit Fotonya Terlalu Cantik

Baca: Tak Bisa Puasa Arafah 9 Dzulhijah Lantaran Haid? 4 Amalan Simpel Ini Bisa Jadi Ladang Pahala

Baca: 10 Bus Disiapkan untuk Jemaah Haji Sakit yang Akan Disafari Wukuf

Calon Anggota DPD NTB Avi Apita Maya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Pembacaan putusan itu berlangsung di ruang sidang lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (9/8).

Evi selaku pihak terkait dalam perkara ini, sengaja hadir dalam persidangan. Ia hadir ditemani kakak kandungnya Antoni Amir.

Keduanya duduk pada bagian sisi tengah baris belakang. Sedangkan tim kuasa hukumnya duduk satu baris di depan Evi.

Selama mahkamah membacakan pertimbangan hukum, sesekali Evi menyatukan tangan dan menegakkan posisi duduk. Dia juga terlihat menghela nafas beberapa kali.

Ketika Ketua MK Anwar Usman sampai pada pembacaan amar putusan, Evi nampak sedikit mengerutkan wajah seakan menyimak serius setiap perkataan Anwar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini