Dia menambahkan, hasil survei hanya tolok ukur atau alat sementara untuk melihat persepsi publik, bukan sebagai penentu yang pasti saat pemilihan terjadi.
"Jangan lupa media sosial dan media mainstream harus berjalan seiringan dalam menopang gagasan," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 23 September.
Arief menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September.
Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara.
Dalam rapat tersebut, komisoner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September.