TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT SSS sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan PT SSS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai dalam mengawasi lahannya hingga menyebabkan karhutla.
"Dalam hal ini kelalaian mereka. Jadi lahan yang sekian ribu hektare itu dibiarkan, tidak diawasi, tidak dirawat, sehingga terjadi kebakaran," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Baca: Tersinggung Suara Sepeda Motor, 5 Pemuda Kejar dan Keroyok Beben Hingga Meregang Nyawa
Saat ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan 15 orang dari PT SSS telah dimintai keterangan terkait kontrol dan pengawasan yang mereka lakukan terhadap lahan yang terbakar.
"Ini sudah dimintai keterangan 15 orang mulai dari direksi kemudian layer di bawahnya sampai dengan karyawan. Sampai sejauh mana kontrol mereka terhadap lahan menjadi tanggung jawab mereka. Kan sudah ada pembagian-pembagiannya, sudah ada SOP-nya," ucapnya.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan pula penetapan tersangka kepada direksi hingga karyawan perusahaan juga dapat dilakukan.
Baca: Kronologi Jagal Meninggal Saat Akan Sembelih Hewan Kurban, Jatuh di Atas Sapi Bukan karena Ditendang
Hal itu dapat dilakukan, kata dia, apabila mereka memang terbukti lalai dan tidak peduli pada lahan yang terbakar, meski itu adalah tanggung jawabnya.
"Nanti akan dicek semua tingkat kelalaiannya di mana, apakah mulai direksi sampai karyawan tidak peduli terhadap lahan yg menjadi tanggung jawab dan kontrol dia. Kalau memang terbukti, ya nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yg bertanggung jawab mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka," tandasnya.