Atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Farouk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota DPD terpilih.
"(Evi Apita Maya) ditetapkan oleh KPU (sebagai calon anggota DPD terpilih)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Penetapan Evi sebagai calon terpilih akan dilakukan bersamaan dengan penetapan calon anggota DPD terpilih lain dari 34 provinsi.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menentukan kapan penetapan itu akan digelar.
Dengan ditolaknya gugatan Farouk yang menyoal foto pencalonan Evi, menurut KPU, MK telah menegaskan bahwa foto yang digunakan Evi di APK dan surat suara tidak menjadi masalah.
"Tidak ada masalah, karena memang tidak diatur dalam perundang-undangan," kata Ilham.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketok Palu Hakim yang Bikin "Caleg Cantik" Evi Apita Maya Haru"
Penulis : Fitria Chusna Farisa