TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, patut berlega hati atas putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil pileg, Jumat (9/8/2019), Mahkamah menolak gugatan caleg pesaing Evi, Farouk Muhammad.
Ketok palu hakim ini pun menjadi akhir dari kasus 'foto caleg kelewat cantik' yang melibatkan Evi.
1. Dipersoalkan karena foto
Nama Evi Apita Maya mulai dikenal sejak sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi bergulir.
Evi digugat lantaran calon anggota DPD dari NTB, Farouk Muhammad, tak terima dengan foto Evi yang dipasang di alat peraga kampanye dan surat suara.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi karena mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, saat membacakan permohonan di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Baca: Putusan MK Soal Kontroversi Foto Terlalu Cantik Caleg NTB Evi Apita Maya, Ketok Palu Buatnya Haru
Baca: Respons Evi Apita Maya Sikapi Keputusan MK Terkait Tudingan Edit Foto Terlalu Cantik
Evi memang meraih suara terbanyak dalam pemilu anggota DPD NTB.
Tetapi, menurut Farouk, perolehan suara Evi adalah hasil mengelabui masyarakat.
Mereka yang memilih Evi, kata Farouk, hanya tertarik pada foto pencalonan Evi.
Sementara foto Evi sendiri dianggap manipulatif.
"Hal inilah yang kemudian pemilih pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi," bunyi permohonan Farouk.
Selain foto, Farouk juga mempersoalkan lambang DPD RI yang dimuat di APK Evi.