News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Jaksa Siap Korek Keterangan Setya Novanto Siang Ini di Kasus Sofyan Basir

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi di persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

"Sepertinya saksi hanya Pak SN (Setya Novanto)," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca: Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya

Dia dinilai terlibat memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Baca: Saat Gempa 4 Kali Mengguncang Bali Pagi Tadi, Benda-benda Bergoyang

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi juga mengungkap hal senada.

Sofyan Basir, berperan meloloskan proyek PLTU Riau-1. Salah satunya dengan cara mempercepat proses penandatanganan dokumen Power Purchased Agreement (PPA) PLTU Riau-1.

“Saya mendapatkan informasi dari Iwan Supangkat (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN,-red). Pak Sofyan Basir berkehendak tanda tangan PPA sebelum ke luar negeri, ke Eropa,” ungkap Ahsin saat bersaksi di sidang kasus suap proyek pengadaan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurut dia, seharusnya terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan penandatanganan dokumen PPA.

Sebelum penandatanganan PPA, terdapat proses letter of intent (LoI). Dia menjelaskan, seharusnya proses penandatanganan dilakukan, pada 17 Januari 2018, namun perjanjian itu ditandatangani pada 29 September 2017.

Dia juga mengatakan, Sofyan juga meminta adanya percepatan proyek PLTU Riau-1. Hal ini karena proyek tersebut masuk di program pengadaan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Upaya percepatan itu, disampaikan Sofyan pada waktu rapat bersama direksi.

“Ketika rapat-rapat bersama direksi memang perlu percepatan itu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (5/8/2019) ini.

Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Setya Novanto Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Sofyan Basir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini