Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai ide tentang pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menambah penerimaan negara.
Namun, Misbakhun juga mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid II secara matang demi menutup kelemahan pada pengampunan pajak jilid I.
Baca: Ada Wacana soal Tax Amnesty Jilid II, Rizal Ramli: Pertama Gagal Total, yang Ini Konyol
"Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Misbakhun menambahkan, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat.
Misbakhun menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik.
"Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid dua itu tidak terjelaskan dengan baik," Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan beberapa kali tax amnesty.
Wakil rakyat di komisi yang membidangi keuangan dan perpajakan itu menuturkan, Afrika Selatan melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.
"Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali," jelasnya.
Karena itu, Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty.
Menurutnya, tax amensty jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.
Pertama, kata Misbakhun, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat.
"Sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak," katanya.