Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya.
"Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya,” tegasnya.
Andai pemerintah serius hendak menggulirkan tax amnesty jilid II, kata Misbakhun, desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah program pengampunan pajak jilid pertama.
Dia meyakini jika kelemahan tax amnesty jilid pertama bisa ditutupi pada jilid kedua, negara akan menerima penerimaan lebih signifikan dari perpajakan.
"Bagaimanapun tax amnesty jilid pertama telah memberi dampak besar bagi tax base (basis pajak, red) kita. Jika pemerintah mau menggulirkan tax amnesty jilid kedua, maka itu adalah langkah berani yang harus benar-benar dikonsep lebih matang," ujar legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.
Baca: Politisi PSI Jawab Kritikan Presiden PKS di Twitter soal Utang dan Tax Amnesty
Legislator yang juga ikut menginisiasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu juga menyinggung pentingnya pemerintah memanfaatkan momen kepercayaan rakyat yang besar terhadap Presiden Jokowi.
"Dengan tingkat kepercayaan yang besar terhadap pemerintahan Presiden Jokowi, saya optimistis program tax amnesty jilid kedua bisa berdampak signifikan bagi peningkatan penerimaan negara" pungkas Misbakhun.