News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Sebut Titik Api Akibat Karhutla di Kalteng dan Kalbar Bertambah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Sejegi dan Desa Anjungan Dalam, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (9/8/2019) siang. Kepala BPBD Kabupaten Mempawah, Hermansyah menyebutkan, data terakhir kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Mempawah mencapai 470 hektare. Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah titik api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat disebut terus bertambah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kondisi berbeda justru ditemukan di empat provinsi lain yang juga rawan karhutla.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha)

Empat provinsi yang terdiri dari Kalimantan Selatan, Jambi, Riau dan Sumatera Selatan itu disebut justru mengalami penurunan titik api.

"Di Kalimantan Tengah dari awalnya 69 menjadi 82 hotspot. Kemudian yang di Kalimantan Barat dari 120 menjadi 419 titik api. Sedangkan di empat daerah lainnya, di Kalsel, Riau, Jambi, dan Sumsel jumlah titik api menurun," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Ia menuturkan semua titik api tetap perlu dipantau ulang dan dilakukan pengawasan terus-menerus di lapangan.

Pasalnya, hasil pemantauan satelit disebutnya tak memiliki hasil akurat.

Padahal, kata dia, penurunan titik api di empat provinsi merupakan hasil pemantauan dari satelit.
Sehingga, harus tetap ada Satgas Karhutla yang turun ke lapangan guna memastikan titik api sudah benar-benar padam.

"Tingkat akurasi satelit ini 50 persen. Jadi harus ada patroli terpadu yang dilakukan terus menerus untuk mengecek titik yang dicurigai sebagai lokasi karhutla," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh kepolisian hingga Minggu, (11/8) kemarin.

Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 61 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dari 69 kasus di empat provinsi yang berbeda di Indonesia.

"Untuk penanganan kasusnya sampai tanggal 11 Agustus sudah ada kurang lebih 69 kasus yang terkait karhutla. Semuanya (tersangka) ada 61 tersangka," ujar Dedi.

Adapun empat provinsi yang dimaksud Dedi antara lain kasus karhutla di Riau, Jambi, Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca: Hingga 11 Agustus, Polisi Tetapkan 61 Tersangka terkait Kasus Karhutla

Baca: Berangkat ke Riau, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Lokasi Karhutla

Ia mengatakan kepolisian juga fokus menjaga dua provinsi lain yakni di Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun hingga saat ini belum ada kasus dan tersangka terkait karhutla di kedua provinsi tersebut.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Sejegi dan Desa Anjungan Dalam, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (9/8/2019) siang. Kepala BPBD Kabupaten Mempawah, Hermansyah menyebutkan, data terakhir kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Mempawah mencapai 470 hektare. Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

"Polda Riau ada 29 kasus dengan 20 tersangka, dan untuk luas area terbakar seluas 204,9 hektar. Kemudian Polda Sumsel masih nihil kasus dan juga tersangka masalah Karhutla. Jambi ada 4 kasus dengan 2 tersangka dan luas lahan yang terbakar 42 hektar. Kalbar ada 14 kasus dengan 18 tersangka, dan luas areal terbakar 20,4 hektar," kata dia.

"Kemudian Kalimantan Tengah ada 22 kasus dengan 21 tersangka, dan luas areal terbakar 34,48 hektar. Untuk Kalsel, sampai dengan saat ini masih nihil," imbuhnya.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Sejegi dan Desa Anjungan Dalam, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (9/8/2019) siang. Kepala BPBD Kabupaten Mempawah, Hermansyah menyebutkan, data terakhir kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Mempawah mencapai 470 hektare. Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan bahwa proses hukum beberapa tersangka telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan, penyidikan ataupun telah siap dilakukan proses persidangan.

"Untuk Polda Riau ada 13 kasus dilimpahkan ke JPU, berkas artinya sudah selesai. Kemudian di Polda Kalimantan Barat ada 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah ada 1 kasus, itu juga sudah tahap 2. Yang lainnya masih dalam proses sidik," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini