Irvanto diduga menerima total USD3,5 juta pada periode 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Setelah Made Oka dan Irvanto, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka kasusĀ korupsi e-KTPĀ pada 27 September 2017. Dia diduga ikut menyuap anggota DPR, termasuk Setya Novanto.
BERITA REKOMENDASI