TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak berbagai permintaan yang terkait dengan komponen manfaat untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS.
Permintaan itu berupa surat usulan dari BPJS Ketenagakerjaan agar Kemenkeu melakukan perubahan atau penambahan beberapa hal yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2015.
"Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
"Dan pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima," sambung dia.
Nufransa mengatakan, permintaan itu meliputi kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan.
Selain itu ada juga permintaan peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.
Namun dari berbagai permintaan itu, hanya satu yang diterima yakni kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR, tidak mendapatkan gaji ketiga belas. Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian.
Baca: Kinerja Disorot, Menteri Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Direksi BPJS
Baca: Ternyata Menkeu Sri Mulyani Pernah Menggambar Wajah para Petinggi Bank Dunia di Tengah Rapat
"Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," kata dia.
Naikkan Iuran Semua Kelas
Pemerintah akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, untuk semua kelas.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada saat ini adalah hal wajar, karena jumlah iuran dan beban yang dikeluarkan tidak seimbang.
"Untuk semua kelas (naik iurannya). Saya pikir wajar yah, KPS tidak menangani BPJS Kesehatan, tapi persoalan-persoalannya kami tangani, kami pahami itu sangat wajar iuran dinaikkan," papar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, kenaikan iuran merupakan salah satu cara untuk mengganjal defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan yang diperkirakan pada akhir tahun ini mencapai Rp 28 triliun.
Baca: Serli Mengaku Sempat Disekap Prada DP Sebelum Terjadinya Mutilasi Prada DP