News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balada Messy, Khilaf Gelapkan BPKB Senilai Rp 2,1 Miliar Demi Ambisi Gaya Hidup Ala Sosialita

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meyssi dan Ryan Firdaus Batra diamankan polisi dalam kasus penggelapan BPKB dan satu unit mobil.

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Bijaklah menjalani hidup. Jangan besar pasak daripada tiang. Kalimat bijak ini rupanya tidak berlaku buat Messy, warga Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Keinginan punya gaya hidup mewah ala sosialita membuatnya khilaf, hingga membuatnya nekat menggelapkan BPKB kendaraan senilai Rp 2,1 miliar.  Messy pun kini ditahan polisi.

Sehari-harinya Meyssi hanya pegawai pegawai honorer di kantor Samsat di Jambi.

"Khilaf akan pergaulan gaya hidup messy yang berlebihan. Sedangkan Meyssi tidak sadar diri," kata Messy sambil menangis saat mengakui perbuatannya.

Messy dijuluki sebagai ratu sosialita di likungannya, karena dikenal memiliki gaya hidup yang cukup mewah.

Dikutip dari Tribun Sumsel, Meyssi bercerita jika suaminya berprofesi sebagai sopir dengan penggasilan Rp 1,5 juta per bulan. 

Messy, warga Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang ditahan polisi karena telah menggelapkan 31 BPKB senilai Rp 2,1 miliar. (TRIBUN JAMBI)

Sambil menangis dia mengaku terlena dengan gaya hidup 'wah' setelah menghasilkan uang dengan mudah dari menggelapkan BPKB.

Uang dari hasil penggelapan BPKB mobil ia gunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membeli motor, kursi, tas-tas bermerek, serta beberapa sepatu kerja dengan harga selangit.

Dilaporkan suami ke polisi

Meyssi bercerita dia mulai menggelapkan BPKB milik orang lain sejak tahun 2016. Setelah berhasil di satu mobil, ia mencobanya kembali.

"Meyssi terjebak (terlena). Dimulai dari tahun 2016. Dari situ Meyssi khilaf karena pergaulan dan gaya hidup berlebihan. Sedangkan Meyssi tidak sadar diri bahwa sebenarnya Meyssi hanya seorang honor di Samsat," kata Meyssi.

Ia membuka biro jasa "Arcap" yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan roda empat. 

Baca: Diujicoba Pada Tikus yang Terpapar Sel Kanker, Peneliti Ini Kaget dengan Khasiat Kayu Bajakah

Biro jasa tersebut dibuat agar dia bisa mendapatkan uang lebih banyak.

"Pertamanya Meyssi menggadaikan satu buah mobil. Terus khilaf lagi menggadaikan 2-3 mobil dari situ Meyssi mulai gali lubang tutup lubang akibat perbuatan Meyssi sendiri sampai 31 BPKB," ucapnya sambil terus meneteskan air mata. Keluarganya 

Baca: Tiga Kode Keras Isyarat Penolakan PDIP Atas Keinginan Demokrat Gabung ke Pemerintahan Jokowi

kemudian mengetahui sepak terjang Meyssi hingga akhirnya tidak mau mengakuinya.

Bahkan sang suami turut melaporkan Meyssi ke polisi karena BPKB-nya juga ikut digelapkan.

Baca: Nenek Ini Sembuh dari Kanker Payudara Stadium 4 Setelah MInum Rebusan Kayu Bajakah

Meyssi memiliki tiga anak, yang pertama kelas 1 SMA dan si bungsu masih duduk di kelas 1 SD. Saat ini semua anaknya diurus kakak iparnya.

Meyssi mengaku uang dari penggelapan 31 BPKB sebanyak Rp 2,1 miliar tersebut kini sudah ludes tak tersisa.

Karena tidak sanggup membayar tagihan, Meyssi datang ke Polres untuk menyerahkan diri.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan tersangka Meyssi menjual dua unit mobil rental tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang yang sedang mengurus surat-surat kendaraan.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” terang Kapolres.

Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leasing.

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Pelapor berencana mengurus pajak progresif mobilnya.

Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.

Alasannya BPKB mau di-fotocopy karena masih ada kekurangan berkas di Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.

Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Tangis Meyssi Setelah Habis Foya-foya Rp 2,1 Miliar, Tak Diakui Keluarga dan Anak Kini Diurus Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini