Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, lahir di Sukabumi, 11 Januari 1959.
Dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Trisakti ini menjadi doktor pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang.
Gelar doktor itu diraihnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2003 setelah melakukan studi pustaka di Washington University dengan sedikitnya 500 dokumen.
Yenty juga berperan di berbagai sidang untuk membuktikan dakwaan jaksa di kasus pencucian uang.
Terakhir yang mencolok yaitu menjadi saksi ahli jaksa untuk membuktikan Labora Sitorus bersalah dan akhirnya Labora divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran, setelah lulus SMA, ia mengambil kuliah di Universitas Pakuan, Bogor, lalu S2 dan S3 diselesaikan di UI.
Baca: Bayangan Kabinet Jokowi Jilid II: Menteri Muda Isi Kementerian Baru, Jaksa Agung non Parpol
Dia dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Mata kuliah yang diasuhnya adalah ilmu hukum tindak pidana di bidang ekonomi dan tindak pidana khusus.
Dia juga aktif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy Universitas Trisakti.
Suami Yenti seorang purnawirawan jenderal TNI.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Yenti membuka usaha kecil-kecilan sebuah rumah makan di Bogor.
Yenti saat ini tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
NasDem Tak Keberatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Jaksa AgungĀ pada periode kedua pemerintahannya 2019-2024 tidak akan berasal dari kalangan partai politik.