News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Besaran Kompensasi PLN untuk Pelanggan Prabayar, Pasca Bayar, dan Pelanggan Premium

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara cek besaran kompensasi yang diberikan PLN untuk pelanggan prabayar, pasca bayar dan pelanggan premium.

Berikut ini cara cek besaran kompensasi yang diberikan PLN untuk pelanggan prabayar, pasca bayar, dan pelanggan premium.

TRIBUNNEWS.COM - PT PLN akhirnya memenuhi janji untuk memberikan kompensasi pada warga.

Kompensasi ini diberikan terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Banten pada Minggu (4/8/2019) silam.

Adapun kompensasi yang diberikan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Tak hanya itu, kompensasi ini diberikan berdasarkan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan penarturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Baca: PLN Duga Blackout Karena Pohon, IKKS : Pernyataan PLN Cenderung Ingin Menyalahkan Masyarakat

Suasana kawasan simpang Plaza Balikpapan di Jalan A Yani, Balikpapan yang gelap pada pukul 05.15 WITA akibat padamnya listrik, Selasa (18/6/2013) dini hari. Akibat cuaca buruk yang melanda kawasan Embalut, Tanjung Batu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Senin malam menyebabkan interkoneksi jaringan PLN yang melayani tiga kota di Kaltim terputus. Akibat kejadian ini, Kota Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara mengalami blackout atau pemadaman hingga lebih dari 18 jam sejak Senin (17/6/2013) pukul 23.30 hingga Selasa (18/6/2013) pukul 18.00. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN) (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).

PT PLN telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi ini.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar.

Jumlah ini telah sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujar Sripeni Inten, Kamis (8/8/2019).

Plt Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani (Theresia Felisiani)

Mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah.

PT PLN memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsummen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen Non Adjustmen kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen.

Kompensasi ini berlaku untuk rekening di bulan berikutnya, atau September 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini