Berikut ini cara cek besaran kompensasi yang diberikan PLN untuk pelanggan prabayar, pasca bayar, dan pelanggan premium.
TRIBUNNEWS.COM - PT PLN akhirnya memenuhi janji untuk memberikan kompensasi pada warga.
Kompensasi ini diberikan terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Banten pada Minggu (4/8/2019) silam.
Adapun kompensasi yang diberikan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Tak hanya itu, kompensasi ini diberikan berdasarkan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan penarturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Baca: PLN Duga Blackout Karena Pohon, IKKS : Pernyataan PLN Cenderung Ingin Menyalahkan Masyarakat
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
PT PLN telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi ini.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar.
Jumlah ini telah sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujar Sripeni Inten, Kamis (8/8/2019).
Mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah.
PT PLN memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsummen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen Non Adjustmen kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen.
Kompensasi ini berlaku untuk rekening di bulan berikutnya, atau September 2019.