News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Membanggakan, Taspen Masuk Top 45 Inovasi Layanan Publik

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TASPEN berhasil masuk dalam TOP 45 Inovasi Layanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Inovasi yang dilakukan TASPEN dalam penghargaan ini adalah Program WIRAUSAHA PINTAR.

Prestasi ini merupakan wujud komitmen TASPEN dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pembekalan Wirausaha untuk mempersiapkan ASN dalam menghadapi masa purnatugas. Tujuan dari Program ini adalah memberikan pemahaman dan membuka mindset serta minat ASN terhadap wirausaha melalui pembekalan tentang wirausaha guna mempersiapkan ASN menghadapi masa purnatugas.

Selama keikutsertaan TASPEN dalam kompetisi tersebut, TASPEN berhasil meraih TOP 40 dalam tahun pertama keikutsertaannya dan pada tahun ini TASPEN masuk dalam TOP 45. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019 ini diikuti oleh 3156 peserta instansi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pada beberapa tahun terakhir TASPEN telah melahirkan banyak inovasi untuk kemudahan pelayanan para peserta, antara lain Aplikasi TASPEN Mobile, Layanan Klaim Otomatis, One Hour Service, Otentikasi Digital Melalui Smartphone serta yang terkini ialah Wirausaha Pintar.

Pelayanan TASPEN pun sudah terbukti dengan diraihnya Sertifikasi ISO Terbaru yaitu ISO 9001:2015 dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu untuk Proses Bisnis Inti Perusahaan, yaitu: “Layanan Klim THT dan Pensiun dengan Dukungan Data yang Akurat pada Kantor Cabang PT TASPEN (PERSERO)”.

Dengan Penghargaan ini, tentunya akan meningkatkan motivasi dan semangat Insan TASPEN dalam memberikan layanan kepada pesertanya di seluruh Indonesia.

TASPEN merupakan BUMN yang mengelola Jaminan Sosial bagi para ASN dan Pejabat Negara di seluruh Indonesia dengan 4 program unggulan yang terdiri dari Program THT, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini