TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, Karsali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diagendakan untuk diperiksa sebagai saksiterkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (20/8/2019).
KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019.
Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Baca: KPK Periksa Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
Selain Karsali, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jumadi.
Dia juga akan dimintai keterangannyauntuk proses penyidikan Supriyono.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap dua saksi tersebut.
Diduga, KPK sedang menelusuri aliran suap Supriyono. KPK menelusuri aliran korupsi Supriyono lewat pemeriksaan Karsali dan Jumadi.
KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka.
Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.