News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Penampakan Pin Emas Asli DPRD DKI yang Menghabiskan Anggaran APBD Rp 1,3 Miliar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Pin Emas DPRD DKI, Selasa (20/8/2019) (Dokumentasi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Taufiqurrahman)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menganggarkan Rp 1.332.351.130 atau Rp 1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024.

Hal itu tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.

Nantinya, anggota DPRD terpilih bakal mendapatkan dua buah pin emas dengan berat masing-masing 5 gram dan 7 gram.

Jenis emas yang dianggarkan adalah emas 22 karat dengan harga Rp 761.300 per gramnya.

Artinya, setiap anggota DPRD DKI terpilih bakal mendapat total 12 gram emas seharga Rp 9.135.600.

Sebagai seorang yang pernah menerimanya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Taufiqurrahman memperlihatkan penampakan asli dua buah pin emas miliknya yang diberikan pada periode 2014-2019 silam.

Baca: Pemain Anyar Kevin van Kippersluis Bandingkan Persib dengan Ajax dan Inter Milan

Baca: KPK Beberkan Konstruksi Kasus Suap Proyek yang Menjerat Jaksa Pada Kejari Yogyakarta dan Surakarta

Baca: Bali akan Jadi Tuan Rumah Pertemuan Operator Bandara se-Dunia

Baca: Ejekan Gendut Berujung Maut: Gadis Ini Tusuk Pacarnya hingga Tewas

Ia menunjukkan dua buah pin emas berukuran kecil dan besar yang diletakkan sejajar.

Terbuat dari emas asli, pin tersebut berbentuk lambang DPRD DKI, lengkap dengan tulisan DPRD pada bagian bawah.

"Semua anggota baru dapet pin emas dua buah, kecil 5 gram, besar 7 gram. Mungkin saja harga emas naik dan untuk pengerjaan pin dibentuk sesuai logo DPRD," terang Taufiqurrahman kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019).

Katanya, pin emas yang telah diberikan akan menjadi hak milik bersangkutan dan tak perlu lagi dikembalikan.

Sebab pengadaan pin emas ini memang tidak diperuntukkan bagi inventaris Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Baca: Kemenkominfo Temukan 2 Hoaks Soal Peristiwa Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Inggris 2019: The Baby Alien Sulit Juara di Silverstone

Jika mau, pin emas ini bisa dipergunakan setiap harinya oleh anggota dewan saat berkantor ataupun berkegiatan di luar kantor.

"Pin dikasih ke semua anggota dan tidak dikembalikan (jadi milik) bukan inventaris Pemda DKI. Dipakai setiap hari juga boleh," tuturnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini