News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Pansel Ancam Gugurkan Calon Pimpinan KPK yang Tak Setor LHKPN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih di Kantor Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Sedangkan sisanya yaitu 13 orang tercatat tidak pernah melaporkan LHKPN.

Sekitar 13 orang itu disebut Febri berasal dari unsur auditor, dosen, pegawai bank, advokat, anggota tim Stranas Pencegahan Korupsi, hingga komisioner Kompolnas.

Sebanyak 13 Orang disebutnya tak wajib lapor LHKPN karena bukan penyelenggara negara, namun ada pula yang wajib tapi belum menyerahkan LHKPN secara rutin.

"Tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang penyelenggara negara yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," kata Febri.

Laporkan LHKPN

Tercatat ada 6 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlambat melaporkan harta kekayaannya.

Sesuai aturan, Penyelenggara Negara diharuskan melaporkan harta kekayaannya secara periodik.

Laporan periodik harusnya dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019 lalu.

"Ada 6 orang penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN setelah tanggal 31 Maret 2019. Dan 2 orang yang tidak melaporkan LHKPN periodik yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (19/8/2019).

Baca: KRONOLOGI AWAL Pecahnya Kerusuhan di Manokwari hingga Kondisi Papua Terkini

Baca: Kontras Dorong Penegakan Hukum atas Tindakan Persekusi dan Rasisme terhadap Mahasiswa Asal Papua

Baca: Remaja Pria Ini Aniaya Pacar yang Dikenalnya di Facebook Menggunakan Cangkul Lalu Dirudapaksa

Baca: Remaja Pria Ini Aniaya Pacar yang Dikenalnya di Facebook Menggunakan Cangkul Lalu Dirudapaksa

Namun Febri enggan menyebutkan identitas dua calon pimpinan yang tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu.

"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN oleh Penyelenggara Negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian membentuk pemerintahan yang bersih dari KKN," terang Febri.

KPK pun mengingatkan panitia seleksi calon pimpinan komisi antikorupsi Jilid V untuk memperhatikan kepatuhan laporan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan menyaring calon pimpinan KPK.

"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun," tegas Febri.

Godok 40 nama

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini