Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, Karsali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karsali diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Mengenakan batik cokelat sembari mengepit tas hitam di tangan kiri, Karsali yang keluar dari gedung KPK pukul 17.11 WIB enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Sesekali ia hanya melempar senyum kepada awak media, meskipun sudah diberondong sejumlah pertanyaan. Karsali terus berjalan cepat hingga halaman depan gedung KPK.
Baca: Begal di Lampura Bersembunyi di Semak, Keluar dan Lepaskan Tembakan Saat Ada Calon Korban
Baca: VIRAL Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar ke Bank?
Baca: Pembunuh Satu Keluarga di Serang Banten Ditangkap Saat Bersembunyi di Tulang Bawang, Lampung
Selain Karsali, penyidik juga memanggil saksi lainnya untuk Supriyono. Dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumadi.
Sama seperti Karsali, Jumadi yang keluar dari gedung KPK tidak lama setelah Karsali juga tidak berkomentar apa-apa.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Selasa (20/8/2019).
KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019.
Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung tahun anggaran 2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka.
Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.