News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Komisi lll DPR Lihat 40 Capim KPK Wakili Pemangku Kepentingan Pemberantasan Korupsi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap mengikuti tes psikologi seleksi calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7/2019). Tes psikologi Capim KPK periode 2019-2023 tersebut diikuti 104 peserta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR  RI Arsul Sani mengatakan panitia seleksi calon pimpinan KPK sudah bekerja maksimal dalam menjaring calon pimpinan lembaga antirasuah.

Tercatat, sampai hari ini tersisa 40 nama yang telah mengikuti rangkaian tes dalam seleksi.
"Sejauh ini kami yang di Komisi III melihat bahwa Pansel bekerja on track, " kata Arsul kepada wartawan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Arsul menyatakan 40 nama capim KPK yang tersisa itu juga mewakili pemangku kepentingan pemberantasan korupsi karena terdapat unsur dari KPK, polisi, kejaksaan, hakim, advokat, auditor, akuntan, hingga akademisi.

Baca: Rombongan DPR Ditolak Masuk Asrama Papua di Surabaya

"Dari 40 nama yang lolos juga mewakili para pemangku kepentingan pemberantasan korupsi yang luas," ujarnya.

Politisi PPP itu berharap nantinya pimpinan KPK periode 2019-2023 bisa mencerminkan tiga unsur penegak hukum, yakni polisi, jaksa dan hakim. 

"Saya berharap pimpinan KPK mencerminkan ketiga unsur penegak hukum tersebut (Polri, Kejaksaan, Hakim), ditambah akademisi, praktisi, penggiat anti korupsi, ahli keuangan negara, akuntan, manajemen keuangan," tuturnya.

Baca: Wanita Ini Ajak Dua Anaknya Bunuh Diri Terjun dari Lantai 10, Satu Didorong dan Satu Lagi Digendong

Menurut Arsul, DPR akan menunggu 10 nama capim KPK yang nanti dikirim oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan. 

Ia berharap agar komposisi 10 capim KPK yang dikirim DPR mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam pemeberantasan korupsi.

"Yang mengerti hukum materiel maupun hukum acara tipikor. Sehingga performance KPK akan lebih baik dimasa datang," kata Arsul. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini