News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Sebut Gubernur Nurdin Basirun Terima Gratifikasi dari Sejumlah Pejabat di Kepulauan Riau

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Senin (19/8/2019) sampai Rabu (21/8/2019) ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi di Polres Barelang.

Para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya untuk kebutuhan penelurusan dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Dari pemeriksaan selama tiga hari itu terkuak sumber penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin.

"Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).

KPK, tegas Febri, mengingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan.

Baca: Anak Lelakinya Minta Nunung Tak Sesali Sudah Ditangkap Polisi Akibat Narkoba

Baca: Ketua DPR Iyakan Permintan Ara Sirait Undang Tokoh Papua dan Agama

Baca: Rusdi Kirana Mengundurkan Diri dari PKB, Alasannya Ingin Fokus Jadi Duta Besar

Baca: Bantu Rumah Singgah, Chicco Jerikho Gandeng Desainer Lokal Luncurkan Koleksi Batik

Sikap kooperatif tersebut, imbuhnya, selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi.

"Karena selain ada risiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan," katanya.

Febri menginformasikan, Kamis (22/8/2019) besok masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya dari unsur OPD.

"Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang. KPK sangat terbantu dengan pihak Polres yang memfasilitas ruang pemeriksaan dalam kasus ini," ujarnya.

Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.

Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini