Operasi tersebut dimulai dari pukul 01.30 dini hari waktu setempat.
Menurut Mohd Sharulnizam Ismail, 80 imigran ilegal diamankan terkait berbagai pelanggaran.
Baca: Seusai Farhat Abbas Jerat Hotman Paris Pasal Pornografi Ini Ancaman Baru Buat Pengacara Fairuz Rafiq
"117 orang yang kita periksa dan 80 dari mereka ditangkap, termasuk 70 pria dan 10 wanita," ujar Mohd Sharulnizam Ismail.
"Mereka yang ditangkap adalah 42 warga Bangladesh, 37 warga Indonesia dan satu dari Vietnam," katanya kepada wartawan setelah operasi.
Dia mengatakan imigran ilegal tersebut berusia 20 sampai 45 tahun dan dibawa ke markas imigrasi Kuala Lumpur untuk tindakan lebih lanjut.
Para imigran ditangkap karena berbagai pelanggaran imigrasi seperti melewati batas (overstaying) dan tidak memiliki dokumen yang valid. Dan kasus-kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6 (1) dari UU imigrasi 1959/63 dan Pasal 15 (1) C dari UU yang sama.
Baca: Kivlan Zen Lanjutkan Empat Gugatan Praperadilannya Meski Berkas Perkara Pokoknya Telah Dilimpahkan
Dia menambahkan bahwa pemukiman ini diyakini telah dibangun dalam tiga tahun terakhir dan operasi ini adalah pertama kalinya dilakukan di lokasi.
Pemukiman ini memiliki 50 kamar, lengkap dengan air dan pasokan listrik. Pemukiman ini didirikan dari kayu dan seng.
"Semua dari mereka diyakini bekerja di daerah sekitarnya termasuk di lokasi konstruksi dan ada juga Surau dan kantin yang dibangun di sini. Selain itu, ada beberapa ayam 'laga' dibesarkan, dan diyakini untuk kegiatan Sabung ayam,"katanya. (BERNAMA)