News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Mabes Polri: Pelaku Perusakan ATM di Manokwari Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap bahwa terduga pelaku perusakan mesin ATM di Manokwari, Papua Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mesin ATM tersebut.

"Yang di Manokwari yang insiden pertama ya, pengerusakan ATM itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Satu orang," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Baca: Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif Tak Lolos Seleksi Profile Assessment Capim KPK

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku perusakan mesin ATM di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8) kemarin.

Baca: Warga Kudus Digegerkan Pria Tanpa Identitas Tergantung di Pohon Mangga

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan perusakan dilakukan saat aksi unjuk rasa memprotes aksi diskriminatif dan berbau rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

"Yang jelas (diamankan) satu (orang) dari Papua Barat terkait dengan aksi hari pertama, perusakan ATM di area gedung bekas kantor Gubernur Papua Barat," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini