News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Tak Hanya LHKPN, KPK Minta Pansel Perhatikan Kepatuhan Pajak Calon Pimpinan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) m

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Jilid V untuk mempertimbangkan rekam jejak integritas kandidat, terutama kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku terkait dengan pemberantasan korupsi.

Beberapa di antaranya kepatuhan melaporkan harta kekayaan, gratifikasi atau yang terkait dengan pelanggaran etik.

Tak hanya itu, KPK juga meminta Pansel mempertimbangkan kepatuhan pajak para kandidat.

"Kami juga sebenarnya berharap dalam beberapa diskusi aspek integritas calon untuk menjadi perhatian yang paling utama bagi panitia seleksi selain indikator yang saya sebutkan tadi misalnya kepatuhan pajak itu juga penting sekali diperhatikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (23/8/2019).

Baca: Pansel Calon Pimpinan KPK Dinilai Tidak Bekerja Sesuai Pesanan

Baca: Deddy Mizwar Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Febri belum mengetahui apakah Pansel Capim KPK telah meminta informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait data kepatuhan pajak para kandidat lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Pansel.

Namun, KPK meyakini data kepatuhan pajak ini menjadi poin penting dalam menilai integritas kandidat.

"Kalau data ini (kepatuhan pajak) didapatkan tentu akan sangat bagus," ujar Febri.

Febri meyakini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung dan memberikan data mengenai kepatuhan pajak calon Komisioner KPK jika diminta oleh Pansel.

Febri menyatakan, aspek kepatuhan pajak seharusnya menjadi salah satu pertimbangan lantaran Pasal 29 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mensyaratkan pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Apalagi, katanya, KPK beberapa kali menangani kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pajak.

"Jangan sampai ada calon pimpinan KPK yang kemudian ternyata memiliki masalah terkait dengan kewajiban membayar pajak itu," kata Febri.

Diketahui, 40 calon pimpinan KPK telah mengikuti uji profile assestment atau seleksi tahap 4 yang digelar di Gedung Lemhanas pada 8-9 Agustus 2019.

40 kandidat yang mengikuti tahapan profile assesment itu terdiri tujuh orang akademisi atau dosen, dua orang advokat atau konsultan hukum, tiga orang jaksa, seorang pensiunan jaksa, seorang hakim, enam anggota Polri, empat auditor.

Selain itu terdapat seorang anggota Komisi Kejaksaan atau Komisi Kepolisian Nasional, lima pegawai atau Komisioner KPK, empat PNS, seorang pensiunan PNS dan unsur lainnya sebanyak lima orang.

Baca: Kronologis Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP di Hotel

Pansel Capim KPK bakal mengumumkan kandidat yang lolos seleksi tahap ke-4 ini pada Jumat (23/8/2019) hari ini sekira pukul 14.00 WIB.

KPK, kata Febri, menunggu pengumuman yang akan disampaikan Pansel.

Pada prinsipnya, kata Febri, KPK berharap kerja Pansel dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK.

Jangan sampai, Pansel memilih kandidat yang justru menghasilkan aktor-aktor bermasalah atau orang-orang berisiko merusak KPK dari dalam.

"Jangan sampai itu terjadi dan agar itu tidak terjadi tentu proses seleksi yang ketat dan tidak bersikap permisif Pansel menjadi salah satu poin. Sekecil apapun temuan-temuan, kami harap itu bisa ditindaklanjuti. Jadi tidak permisif misalnya yang kami sampaikan terkait dengan pelaporan LHKPN, apakah pernah lapor sejak menjabat, apakah patuh lapor periodik di tahun 2018 misalnya atau tidak. Itu juga penting dicermati," tegas Febri.

Selain itu, KPK berharap Pansel memilih kandidat yang benar-benar memahami pemberantasan korupsi.

Tak hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan korupsi dan membangun hubungan antar-institusi agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.

Hal ini penting karena penindakan dan pencegahan korupsi harus berjalan secara seimbang.

"Pemahaman dari para calon tentu saja sangat penting soal ini dan selain itu yang paling penting adalah kami berharap bisa digali nantinya aspek independensi dari masing-masing calon itu karena undang-undang KPK memerintahkan KPK adalah lembaga negara yang independen. Jadi kalau ada calon pimpinan yang memiliki konflik kepentingan memiliki afiliasi dengan pihak-pihak lain dan tidak bisa bersikap independen mungkin itu akan beresiko bagi pemberantasan korupsi dan bagi KPK ke depan," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini