TRIBUNNEWS.COM - Meski belum ditentukan siapa yang akan menduduki kursi menteri Kabinet Jilid II, namun pemerintah rupanya sudah menganggarkan pengadaan mobil dinas baru bagi mereka.
Dilansir TribunWow.com, berikut sejumlah fakta mengenai mobil dinas baru menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi) Jilid II Periode 2019-2014:
Sering Rusak
Dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (23/8/2019), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) angkat bicara soal pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam siaran persnya Kamis (22/8/2019) mengataan, pengadaan ini dilakukan karena mobil lama sudah sering rusak.
• Daftar Menteri Kabinet Jokowi Paling Berpengaruh di Twitter Versi I2, Susi Pudjiastuti Termasyhur
Mobil dinas menteri yang lama juga sudah berusia 10 tahun, dan terakhir diadakan 2005 dan 2009.
“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun," ungkap Eddy.
"Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” sambungnya.
Diadakan via Tender
Berbeda dengan mobil dinas presiden dan wakil presiden, mobil dinas para menteri diadakan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.