"Seharusnya polisi bisa menjerat suami V karena menjual sang istri serta melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," pungkas anggota Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahari.
Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka terhadap V, Kapolres Garut meminta BBC Indonesia bertanya kepada Kasat Reskrim, Maradona Armin Mappaseng.
Namun, sejak kemarin belum ada respons.
Keluarga justru jadi pelaku perdagangan perempuan
Perempuan dijual untuk mendapat keuntungan bukan kali ini saja terjadi.
Kasus lainnya yang pernah mencuat adalah kasus 'suami gadaikan istri' di Lumajang, Jawa Timur.
Kemudian kasus artis berinisial 'VA' yang diyakini Komnas Perempuan merupakan korban perdagangan manusia, tetapi dijerat UU ITE.
Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus seperti ini dalam dua tahun terakhir. Pada 2017, tercatat 139 kasus perdagangan perempuan. Adapun tahun berikutnya tercatat 158 kasus.
Pengacara publik Yayasan Parinama Astha, Ermelina Singereta, juga mengungkap maraknya perdagangan perempuan.
Dalam setahun Ermelina menyatakan menangani rata-rata 10 kasus perdagangan perempuan. Pelaku penjual perempuan seringkali adalah keluarga terdekat seperti suami dan ibu.
Salah satunya pendampingan yang pernah dilakukan pengacara publik ini adalah terhadap seorang perempuan yang justru dijadikan pekerja seks oleh ibunya sendiri di Jakarta beberapa tahun lalu.
"Supaya pelanggannya itu tidak berlari ke pelanggan-pelanggan yang lain. Jadi di situ ada proses kaderisasi yang dilakukan orang terhadap anak-anaknya," kata Erna.
Dalam kasus suami yang 'menjual' istrinya atau orangtua yang menjadikan anaknya sebagai pekerja seks, Ermelina menilai salah satu sumber masalahnya adalah ekonomi seperti kemiskinan dan tak ada lapangan pekerjaan.