News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Korban Perdagangan Manusia, Polisi Dinilai Keliru Jadikan V Sebagai Tersangka Video Mesum Garut

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan suami Vina, pemera video seks yang viral di Garut selama ini dikenal sebagai pengangguran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus video seks Garut menunjukkan V dijadikan obyek dan dijual untuk mendapat keuntungan, kata anggota Komnas Perempuan.

"Dia dipaksa dan diminta oleh suaminya... Kalau tidak, 'dihancurkan' keluarga kamu. Ada ancaman seperti itu."

Demikian pernyataan Budi Rahadian, kuasa hukum V, perempuan usia 19 tahun yang kini jadi tersangka dalam kasus video seks Garut.

Menurut Budi, V mengaku mendapat ancaman jika menolak kemauan suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.

Baca: Pemeran V dalam Video Mesum Vina Garut Akting Senyum di Depan Kamera Karena Dipaksa Suami

Budi lalu merunut kasus berdasarkan keterangan V dan keluarganya.

Sejak awal berumah tangga, suami V selalu merekam setiap berhubungan intim dengan V.

Saat menikah V masih berusia 17 tahun.

Walau V beberapa kali sempat menolak, V lalu patuh karena suaminya bilang itu untuk koleksi pribadi.

"Di samping itu, V juga harus melayani laki-laki yang dibawa oleh suaminya," sambung Budi.

Pada akhir 2018, masih dipaparkan Budi, V memilih meninggalkan suami dan tinggal bersama ibunya.

Tapi sekarang, video hubungan intim V bersama dengan sejumlah lelaki yang diduga direkam pada 2018 beredar di masyarakat.

Menurut Budi, video-video yang beredar itu merupakan video yang telah direkam sejak awal pernikahan, yang berarti saat V masih di bawah umur.

Dijual oleh suami, dijadikan tersangka UU Pornografi

V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut.

Dia dikenai pasal Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

V juga dikenai pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.

Kapolres Garut, Budi Satria Wiguna, sebagaimana dikutip dari beberapa media, menyebut, "V juga dijajakan dari mulut ke mulut. V dan suaminya lebih dari dua kali melakukan aksi ramai-ramai, tapi kalau yang ada video katanya cuma dua."

'Korban perdagangan orang'

Komnas Perempuan menilai polisi keliru dalam mengenakan pasal-pasal tersebut.

"Tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Kamis (22/08)

Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi.

Terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi.

V dinilai berada dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan suaminya.

Pasal 18 UU TPPO berbunyi "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana."

"Kalau dia korban perdagangan orang, maka pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tidak boleh dijatuhkan kepada korban TPPO," lanjut Thaufiek.

"Seharusnya polisi bisa menjerat suami V karena menjual sang istri serta melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," pungkas anggota Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahari.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka terhadap V, Kapolres Garut meminta BBC Indonesia bertanya kepada Kasat Reskrim, Maradona Armin Mappaseng.

Namun, sejak kemarin belum ada respons.

Keluarga justru jadi pelaku perdagangan perempuan

Perempuan dijual untuk mendapat keuntungan bukan kali ini saja terjadi.

Kasus lainnya yang pernah mencuat adalah kasus 'suami gadaikan istri' di Lumajang, Jawa Timur.

Kemudian kasus artis berinisial 'VA' yang diyakini Komnas Perempuan merupakan korban perdagangan manusia, tetapi dijerat UU ITE.

Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus seperti ini dalam dua tahun terakhir. Pada 2017, tercatat 139 kasus perdagangan perempuan. Adapun tahun berikutnya tercatat 158 kasus.

Pengacara publik Yayasan Parinama Astha, Ermelina Singereta, juga mengungkap maraknya perdagangan perempuan.

Dalam setahun Ermelina menyatakan menangani rata-rata 10 kasus perdagangan perempuan. Pelaku penjual perempuan seringkali adalah keluarga terdekat seperti suami dan ibu.

Salah satunya pendampingan yang pernah dilakukan pengacara publik ini adalah terhadap seorang perempuan yang justru dijadikan pekerja seks oleh ibunya sendiri di Jakarta beberapa tahun lalu.

"Supaya pelanggannya itu tidak berlari ke pelanggan-pelanggan yang lain. Jadi di situ ada proses kaderisasi yang dilakukan orang terhadap anak-anaknya," kata Erna.

Dalam kasus suami yang 'menjual' istrinya atau orangtua yang menjadikan anaknya sebagai pekerja seks, Ermelina menilai salah satu sumber masalahnya adalah ekonomi seperti kemiskinan dan tak ada lapangan pekerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini