Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak negatif dari 20 calon pimpinan (Capim) KPK yang telah lolos uji profile assessment.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK apakah temuan itu akan ditindaklanjuti atau tidak.
"Kami sudah menyampaikan (hasil penelusuran rekam jejak capim). Itu kan tanggung jawab kami. Kemudian, ditindaklanjuti atau tidak, ya bukan urusan kami lagi," ujar Saut, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan, Sabtu (24/8/2019).
Baca: Harga Lantai Marmer Masjidil Haram Rp 7,5 Juta Permeter, Tetap Dingin Meski Cuaca Panas
Baca: Sedang Tayang Live Streaming Bali United vs Arema FC Malam Ini, Tonton Liga 1 2019 di HP!
Baca: Banyak Negara Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia Yang Terbaik, Ternyata Ini Rahasianya
Ia menegaskan bahwa yang terpenting lembaga antirasuah itu telah menyerahkan rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.
Menurutnya, pihak Pansel-lah yang lebih paham untuk memutuskan siapa nantinya yang terbaik menjabat Pimpinan KPK selanjutnya.
"Yang penting, apa yang kami telusuri sudah diberikan ke pansel. Pansel saja yang memutuskan, mereka yang paham, kami tidak bisa masuk wilayah otoritas mereka. Tentunya pansel beranggapan inilah capim yang terbaik untuk mereka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki catatan rekam jejak 20 nama yang dinyatakan lolos oleh Panita Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim). Dari 20 nama itu, ada bebeberapa yang mendapat rekam jejak negatif.
"Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Dari 20 nama capim KPK jilid V itu, menurut Febri, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Namun demikian, dia enggan membuka siapa saja calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak negatif tersebut. Febri justru hanya mau menjelaskan perihal kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.
Febri mengatakan, 18 orang tercatat pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi Penyelenggara Negara. Sedangkan 2 orang lagi bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN lantaran berprofesi sebagai dosen.
Untuk kepatuhan pelaporan dalam rentang waktu 1 Januari - 31 Maret 2019, dengan data sebagai berikut:
Lapor tepat waktu: sebanyak 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan.
Terlambat melaporkan: sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur: Polri, Kejaksaan, Seskab.
Tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN.
"KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," pungkas Febri.