TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Ganarsih, menegaskan proses seleksi capim KPK berbeda dengan menteri.
Menurut dia, terdapat sejumlah seleksi yang harus dijalani capim KPK sebelum nantinya terpilih memimpin komisi anti rasuah itu.
Sementara itu, untuk menjadi menteri hanya penunjukan langsung oleh presiden.
"Tentu agak berbeda dengan menteri. Kalau menteri kesehatan saja. Kalau ini kan ada komponen lainnya juga, karena ini selection. Kalau bagaimana yang diperiksa, ya sama," kata Yenti, ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senin (26/8/2019).
Tahapan seleksi capim KPK dimulai dari pendaftaran Capim KPK, pada 17 Juni hingga 4 Juli 2019.
Setelah itu, capim KPk menjalani serangkaian seleksi, seperti proses seleksi administrasi, proses uji kompetensi, dan proses uji publik.
Pada saat ini, capim KPK memasuki seleksi tahap akhir.
Seleksi tahap akhir tersebut, yaitu pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Senin (26/8/2019). Dan, tes wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus 2019.
"Tes kesehatan satu hari selesai. Hasilnya antara 28. Pokoknya tanggal 29 itu kami sudah bisa bekerja, 27, 28, 29, begitu selesai kan, hari kedua tengah hari kan selesai," kata dia.
Rencananya, pansel capim KPK akan mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi pada Jumat (30/8/2019) besok. Nantinya, nama-nama itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Jadi ini biasa di dalam suatu seleksi. Tetapi, bagaimana mengambil keputusannya, tentu agak berbeda karena ini selection. Kalau itu (menteri,-red) kan penunjukan," tambahnya.