Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk datang ke markas lembaga antirasuah.
Alasannya, Pakde Karwo, panggilan karibnya, mangkir pada panggilan pertama, Rabu (21/8/2019).
Saat itu, dia tidak hadir tanpa memberikan alasan.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (26/8/2019).
Pakde Karwo direncanakan untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
Baca: PKB Umumkan Susunan Pengurus DPP Periode 2019-2019, Berikut Nama-namanya
Baca: Pemain Film Warkop DKI Reborn Berencana Mampir ke Papua dan Gelar Nonton Bareng
Baca: Fakta di Balik Jenazah yang Digendong dari Puskemas, Ada Pria Bawa Mobil yang Ngasih Tumpangan
Baca: Respons Kuasa Hukum Gerindra Sikapi Dikabulkannya Gugatan Mulan Jameela Cs
Kata Febri, Pakde Karwo diharuskan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/8/2019) lusa.
"Saksi Soekarwo, mantan Gubernur Jatim dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu, 28/8," ujarnya.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), mau pun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Suap ketua DPRD Tulungagung
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).
"Saksi (Soekarwo) akan diperiksa untuk tersangka SPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (21/8/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini. Namun, diduga tim penyidik lembaga antirasuah akan meneluri aliran duit suap yang diterima Supriyono.
KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada Selasa (20/8/2019). Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK kemarin.
Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Baca: Inilah Benny Wenda, Sosok yang Disebut Tokoh di Balik Rusuh Papua dan Kini Bermukim di Inggris
Selain Karsali, penyidik juga memanggil saksi lainnya untuk Supriyono. Dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumadi. Sama seperti Karsali, Jumadi yang keluar dari gedung KPK tidak lama setelah Karsali juga tidak berkomentar apa-apa.
Baca: Penuturan Ayam Kampus Kota Palembang: Terjerumus ke Dunia Kelam karena Pacar, Enggan Jadi Simpanan
KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019.
Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung tahun anggaran 2018.
Baca: Alisa Wahid Kecewa, Cak Imin Sampai Saat Ini Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Gus Dur
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka.
Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kenapa Tak Terjunkan Banser untuk Bela Mahasiswa Papua yang Dipersekusi
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.