News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Politikus PPP: Pemerintah Perlu Pikirkan Penanganan Jakarta Setelah tak Lagi Jadi Ibu Kota

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Ibu Kota baru Indonesia berada di kabupaten Penajam Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Awiek demikian sapaannya, menilai, pengumuman lokasi Ibu Kota baru tersebut sekaligus menghentikan polemik dan perdebatan terkait dengan wacana pemindahan Ibu Kota Negara.

"Ini sekaligus menghentikan polemik dan perdebatan terkait dgn wacana pemindahan ibu kota," ujar Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Senin (26/8/2019).

Selanjutnya menurut Awiek, harus dipikirkan di kota yang baru adalah tata ruang, serta pengendalian kepadatan penduduk.

Baca: Donald Trump Minta Angkat Kaki, Analis Bilang Apple Sulit Cabut dari China

Baca: Yasmine Wildblood dan Nabila Syakieb Dapat Kejutan Baby Shower Bareng untuk Sambut Anak Kedua

Baca: Satnarkoba Polres Tanah Karo Amankan IRT yang Simpan Sabu 91,65 Gram

Harapannya Kota baru jangan sampai mengulang persoalan serupa yang melanda Jakarta seperti macet, banjir, polusi, kepadatan.

"Karena tipikal masyarakat Indonesia biasanya mendekat kepada pusat aktivitas pemerintahan. Sehingga harus betul-betul ada pengendalian terhadap kawasan tersebut," jelasnya.

Selain itu kata dia, yang perlu dipikirkan pemerintah adalah penanganan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Menjadikan pusat kota bisnis dan perdagangan harus jelas konsepnya.

"Jangan sampai nanti aktivitas bisnis dan perdagangan ikut mendekat ke kawasan ibu kota. Sehingga nantinya jakarta menjadi kota yang meredup," katanya.

Dia menyarankan Pemerintah bisa meniru pola negara-negara lain ketika melakukan pemindahan ibu kota.

Misalnya, Brazil, Australia, India, Myanmar, bahkan Turki.

Terakhir ia menilai, harus ada perubahan regulasi yakni revisi UU tentang Ibu Kota.

Mekanisme  di DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di kabupaten Kutai Kertanegara serta Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jokowi bahkkan telah bersurat ke DPR perihal kajian pemindahan ibu kota itu.

"Tadi pagi-pagi sekali dari Sekretariat Negara sudah menyampaikan kepada pimpinan dewan. Kami sudah terima dengan baik beserta satu berkas kajian tentang lokasi," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (26/8/2019).

Rencana pemindahan ibu kota tersebut akan di umumkan dalam rapat paripurna, Selasa (27/8/2019).

Dalam rapat paripurna nanti, kajian pemindahan ibu kota hanya diumumkan dan tidak ada pengambilan keputusan.

Baca: Indonesia Bukan yang Pertama Pindah Ibu Kota. Negara Ini Juga Pernah Melakukannya

Baca: Korban Selamat Pembantaian ABK KM Mina Sejati: Ingin Tetap Hidup demi Temani Anak dan Cucu

Baca: Link Streaming: Aiman Menelisik Lokasi Ibu Kota RI di Kaltim

Baca: Bu Risma Dapat Surat dari FIFA, Surabaya Kandidat Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Baca: Ammar Zoni Sebut Wajah Calon Anak Kembarnya Sama Tapi Berbeda Saat Irish Bella Jalani USG Ketiga

Meski telah diumumkan dalam rapat paripurna, bukan berarti pemindahan ibu kota akan terlaksana.

Bola kini berada ditangan DPR yang akan membahas Rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut atas inisiatif pemerintah.

Indra mengatakan pihaknya kini masih menunggu kajian akademis atau rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut dari pemerintah.

"Yang penting adalah bahwa kami sekarang ini masih menunggu, di surat Pak Presiden kan menyampaikan mengusulkan RUU. sampai sekarang kita belum terima , kita belum bisa menyampaikan waktunya (pembahasan RUU) dong, jadi pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut," katanya.

Ketua Komisi II, Zainudin Amali mengatakan rencana pemindahan ibu kota baru bisa diproses di DPR bila pemerintah telah mengajukan naskah akademik dan RUU pemindahan ibu kota.

"Yang dibutuhkan persetujuan kalau rancangan Undang undangnya sudah masuk nya sudah masuk. Kemudian ini (RUU pemindahanibu kota) bagaimana kita bahas atau kita tidak bahas, dan sebagainya," kata Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Bila kemudian dalam rapat paripurna RUU tersebut disetujui maka, selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan untuk dilakukan pembahasan apakah akan dibentuk Pansus (panitia khusus) atau dibahas pada tingkat komisi.

Apabila RUU berkaitan dengan lintas bidangatau komisi maka akan dibentuk Pansus.

"Saya belum tahu, mana yang terkait langsung kan banyak komisi yang terkait. Saya beri contoh Undang-undang no 29/2007 tentang Jakarta sebagai ibukota itu dibahas di Pansus, berarti lintas komisi," katanya.

Di DPR sendiri menurut Amali, pemindahan ibu kota akan meliputi tiga aspek.

Pertama dalam hal legislasi, yakni pembuat RUU Ibu Kota, pengaggaran, dan juga pengawasan.

"Walaupun DPR sesuai dengan ketentuan, punya kekuasaan untuk membuat Undang-undang, tetapi pembahasan (ibu kota) yang pertama pemerintah, dan diundangkannya oleh presiden, kan gitu ya. Kemudian dalam kerangka anggaran kan dibahasnya di sini, dibahasnya di APBN. Dan pengawasan pelaksanaannya. Saya kira DPR kerja di 3 fungsi itu, tidak boleh kita keluar dari 3 fungsi DPR itu," katanya.

4 pertimbangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hasil kajian pemerintah mengenai lokasi ideal untuk pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia.

Melalui serangkaian kajian selama tiga tahun ke belakang, Jokowi menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.

"Hasil kajian-kajian tersebut menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8/2019).

Ada sejumlah alasan yang mendasari pemerintah untuk memutuskan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru Indonesia.

Baca: Aksi Bagus Kahfi di Timnas Senior Saat Ujicoba Tuai Pujian Simon McMenemy

Baca: Video dan Foto Pesona Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim

Baca: Presiden Bisa Dipanggil DPR RI Terkait Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Pelindo II

Baca: Rebutan Hak Asuh Anak dengan Sang Mantan Suami Selama Bertahun-tahun, Angelina Jolie Merasa Tak Kuat

Jokowi dalam keterangannya, kemudian menjelaskan alasan pemilihan provinsi tersebut.

"Satu, risiko bencana minimal baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor," ucapnya.

Selain dianggap minim risiko bencana, lokasi Kalimantan Timur yang berada di tengah-tengah Indonesia juga menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah.

Hal itu menjadi alasan kedua pemilihan Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru yang memang bertujuan untuk pemerataan ekonomi ke Indonesia Timur.

Ketiga, Presiden mengatakan bahwa lokasi yang telah ditetapkan tersebut berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang.

"Ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda," tuturnya.

Selain itu, infrastruktur yang relatif telah tersedia dan kepemilikan lahan pemerintah seluas kurang lebih 180 ribu hektare juga menjadi pertimbangan dipilihnya provinsi tersebut.

"Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Yang kelima, telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini