News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Profil Ibu Kota Baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil lokasi ibu kota baru Indonesia, Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur.

Profil lokasi ibu kota baru Indonesia, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil ibu kota baru Indonesia di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pada Senin (26/8/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan ibu kota baru Indonesia.

Jokowi mengungkapkan lokasi ibu kota baru yang ideal adalah di sebagian Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Suasana Istana Presiden jelang pengumuman lokasi ibukota negara yang baru oleh Presiden Jokowi, Senin 26 Agustus 2019 (Kompas TV)

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertangera, Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Jokowi.

Baca: Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur Disebut Minim Bencana, Ini Potensi Bencananya

Baca: Ibu Kota ke Kaltim, Jokowi: Beban Jakarta dan Pulau Jawa Sudah Terlalu Berat

Saat mengumumkan lokasi ibu kota baru, Jokowi terlihat didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat juga terlihat mendampingi.

Yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut profil ibu kota baru Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegera:

Penajam Paser Utara

Peta Kabupaten Penajam Paser Utara (Handout via Tribun Kaltim)

Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.

Ini berarti Penajam Paser Utara menjadi kabupaten termuda kedua di Kalimantan Timur.

Awalnya, Penajam Paser Utara masuk dalam wilayah Kabupaten Paser.

Namun, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, Penajam Paser Utara dikukuhkan menjadi kabupaten dengan empat kecamatan di dalamnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini