Hingga saat ini, ada 2 narapidana yang sudah menjalani kebiri kimia.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, 23 Oktober 2015, Park (45) menjadi orang pertama yang menjalani hukuman kebiri kimia setiap 3 bulan selama 3 tahun.
Hukuman itu diberikan setelah Park dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah 16 tahun.
Selain disuntik kebiri, Park juga menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.
Selain Park, Pyo (31) juga menjadi orang kedua yang menjalani hukuman yang sama.
Hukuman itu dijatuhkan setelah ia melakukan hubungan badan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi pesan instan.
Tak hanya itu, Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual itu setelah mengancam korban dengan senjata.
4. Amerika Serikat
Di sebagian besar negara di Amerika Serikat, hukuman kebiri kimia adalah wajib.
Tercatat ada sepuluh negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia.
Sepuluh negara bagian tersebut adalah California, Florida, Georgia, Lowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan yang terbaru adalah Alabama.
Dilansir New York Times, di Alabama sendiri undang-undang terkait hukuman kebiri kimia telah disahkan pada Juli 2019.
Hukuman itu akan diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan, sodomi atau inses yang melibatkan korban di bawah 13 tahun.
Kebiri kimia pertama dijatuhkan terhadap John Money, psikolog dan sexolog Amerika, pada 1966 karena kejahatan seksual yang ia lakukan, yaitu pedofil.
5. Moldova