Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sayangnya, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada Aris, terancam dibatalkan.
Sebab, hukuman ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, satu di antaranya atas nama HAM.
Tema inilah yang akan dibahas di ILC nanti malam, pukul 20.00 WIB.
"9 anak mjd korban predator seksual. Perilaku Aris yg amoral, diganjar hukuman setimpal. 12 tahun penjara, denda 100 juta & dikebiri secara kimia."
"Vonis yg dijatuhkan terancam dibatalkan, pro kontra atas nama HAM mjd alasan. #ILCPemerkosaDivonisKebiri Selasa Pkl 20.00 WIB tvOne," tulis akun Instagram ILC.
Lantas, apa sebenarnya kebiri kimia?
Seperti yang ditulis Metro UK, testis pria berisi sumber dorongan seksual, ada banyak hormon kunci di sana.
Kebiri adalah menghilangkan semua dorongan-dorongan itu.
Pengebirian bisa dilakukan dengan bedah, yang melibatkan pengangkatan testis, atau menginjeksikan bahan kimia.
Untuk kebiri kimia, pengobatan dilakukan untuk mengurangi tingkat hormon testosteron pada pria.
Kebiri kimia dilakukan melalui pemberian obat-obatan antiandrogen, baik dalam bentuk pil atau lebih umum melalui suntikan.