Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.
Sementara itu, Ketua PN Mojokerto, Muslim mengatakan, berdasarkan fakta hukum, hukuman berat kepada para pelaku kejahatan seksual khususnya perkosaan terhadap anak-anak, penting diberikan agar memberi efek jera.
Menurut Muslim, keputusan para hakim menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Aris didasarkan pada fakta hukum di persidangan serta pertimbangan dari hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.
Berdasarkan fakta persidangan, terpidana melakukan perkosaan terhadap 9 anak dengan usia korban rata-rata 6-7 tahun.
Selain itu, efek perbuatannya menimbulkan perasaan sedih yang mendalam pada keluarga korban.
Dia mengakui, hukuman kebiri kimia sempat memunculkan wacana potensi pelanggaran HAM terkait putusan tersebut.
Namun, kata Muslim, guna memberikan keadilan dan kepastian hukum, wacana dan perdebatan tersebut sebaiknya tidak perlu diteruskan.
"Tadi ada pertanyaan juga terkait hukuman (kebiri kimia) ini, apa itu tidak melanggar HAM."
"Nah, terdakwa ini melanggar HAM lebih dulu, merampas hak anak kecil sehingga anak kecil ini masa depannya menjadi suram," ujar Muslim saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Live Streaming ILC di TVOne
ILC hadir di TVOne, Selasa (27/8/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.
Karni Ilyas dan sejumlah narasumber akan membahas tema tentang Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
Anda dapat menyaksikan ILC malam ini di HP, lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com.
Berikut link live streaming ILC di TVOne nanti malam:
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Tiara Shelavie)