Jokowi Telah Kirim Surat ke DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
Untuk memuluskan keputusan tersebut, Jokowi pun mengaku telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama-sama membuat undang-undang.
"Tadi pagi, saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI dengan dilampiri hasil-hasil kajian mengenai calon ibu kota baru tersebut," papar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menurut Jokowi, setelah dikirimnya surat tersebut, maka pemerintah akan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Pemerintah akan segera mempersiapkan RUU untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR," ucapnya.
Jokowi menjelaskan, kebutuhan dana untuk pembangunan ibu kota baru kurang lebih Rp 466 triliun, yang bersumber dari APBN sebesar 19 persen.
"Itu pun terutama berasal skema kerja sama pengelolaan aset di Ibu Kota baru dan di DKI Jakarta. Sisanya akan berasal dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi langsung swasta dan BUMN," papar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan Kalimantan Timur menjadi lokasi ibu kota baru.
"Hasil kajian menyimpulkan ibu kota baru ada di sebagian di kabupaten Penajam Utara dan sebagian Kutai Kartanegara," ucap Jokowi.
Ia menerangkan alasan pemindahan ibu kota ke wilayah itu telah berdasarkan hasil kajian, yakni resiko ancaman bencana minimal mengancam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, gunung berapa, tanah longsor.
Kedua, lokasi berada di tengah-tengah sehingga strategis.
"Serta lokasinya terletak berdekatan dengan perkotaan yang berkembang seperti Samarinda dan Balikpapan dengan infrastruktur yang lengkap," jelas Jokowi.
Terakhir, kata Jokowi, lahan yang dikuasai oleh pemerintah cukup luas.
"Lahan yang dikuasai oleh pemerintah adalah kurang lebih 180ribu hektar," kata Jokowi.
Ia memastikan, pemindahan ibu kota ke wilayah baru melingkupi pusat pemerintahan.
Sementara, pusat bisnis, keuangan, maupun perdagangan tetap berada di DKI Jakarta. (*)