Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panelis calon pimpinan (Capim) KPK mencecar Irjen Firli soal "jeroan" KPK.
Ini pastinya karena Firli pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Sebelum akhirnya ditarik ke Institusi Polri dan diberi jabatan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
"Masyarakat tahu bapak pernah di KPK. Bapak tahu lah isi, jeroan KPK. Apa sih yang kurang? Bagaimana caranya KP supaya tetap diinginkan masyarakat? ," cecar panelis.
Termasuk panelis juga menanyakan apakah ada konflik internal yang dirasakan Firli selama berkantor di lembaga antirasuah.
Dengan tegas, Firli membatah. Menurutnya selama dia di KPK, dia tidak menemui adanya konflik internal. Tidak puas dengan jawaban Firli, panelis kembali mencecar jenderal bintang dua itu.
"Sebelumnya, Pak Alex (capim petahana) bilang ada ego sektoral. Apa bapak merasakan," tanya panelis lagi.
Baca: Irjen Firli Jelaskan Pertemuannya dengan TGB ketika Dirinya Bertugas di KPK
Baca: Lee Dong Gun dan Jeon Hye Bin Pastikan akan Bintangi Remake Serial Drama Amerika Populer Leverage
Baca: Liga 1 2019: Persebaya Teken Kontrak Asisten Pelatih Baru
"Saya tidak ingin mengomentari Pak Alex. Saya mau sampaikan orang memang cenderung banggsa kalau di penindakan," ucap dia.
"Tidak ada konflik di KPK. Saya jamin itu. Kita sama-sama anak bangsa yang punya semangat memberantas korupsi," tambah Firli saat mengikuti tes uji publik dan wawancara di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Untuk diketahui, uji publik dan wawancara diikuti 20 calon pimpinan KPK. Per harinya, Pansel KPK melakukan wawancara pada 7 orang secara bergantian dengan durasi satu jam.
Tes uji publik dan wawancara ini, digelar selama tiga hari berturut-turut mulai 27-29 Agustus 2019. Panelis dalam uji publik itu yakni Yenti Garnasih, indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo.
Ada juga Marcus Priyo Gunarto, DIani Sadia, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek serta Al Araf. Pansel turut mengundang dua panelis ialah sosiolog hukum Meutia Ghani dan pengacara Luhut Pangaribuan.