News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Menkes Dukung Vonis Hukuman Kebiri Kimia Predator Seks di Mojokerto

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, mendukung vonis hukuman kebiri kimia untuk terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto.

Menurutnya, vonis hukuman tambahan berupa kebiri sudah sesuai undang-undang.

"Kita harus mendukung (hukuman kebiri) karena (sesuai) undang-undang dong, tapi teknisnya saja nanti bagaimana," ucap Menkes Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2019).

Menkes Nila menambahkan, vonis kebiri kimia tersebut merupakan hukuman tambahan, selain dari sanksi penjara yang dijatuhkan.

Baca: Tes Kepribadian: Cara Pasanganmu Menggandeng Tangan Bisa Ungkap Watak Rahasianya, Cek di Sini

Namun, ia mengatakan, bisa saja hukuman tambahan tersebut urung dilaksanakan, jika melihat perkembangan perilaku terdakwa di penjara.

"Jadi gini, hukuman itu adalah hukuman tambahan sedangkan hukuman pertama adalah hukuman penjara, kalau enggak salah kena 12 (tahun) nanti, kalau memang itu (hukuman) tambahan kebiri. Tapi nanti kita lihat ternyata berubah atau apa barangkali enggak jadi atau gimana," pungkasnya.

Sebelumnya, pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris (20) mendapatkan hukuman kebiri kimia.

Baca: Larang Eks Koruptor di Pilkada, Anggota DPR: MK Sudah Membatalkan Syarat Itu

Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap setelah ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, hukuman kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini