Pengimplementasian teknologi untuk kepentingan bangsa menjadi prinsip yang selalu dipegang teguh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) selama 41 tahun. Upaya tersebut dilakukan pula melalui sinergi dan kerja sama dengan berbagai elemen bangsa, mulai dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Universitas, hingga pihak Industri, baik dari BUMN maupun Swasta.
Memanfaatkan momentum Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-24, BPPT turut ambil bagian dalam memperkenalkan serta mempromosikan inovasi-inovasi yang selama ini menjadi hasil dari kerja keras dari para perekayasa.
Penguatan kerja sama dengan para mitra pun dilakukan melalui gelaran acara bertajuk 'Forum Kerja Sama: Peningkatan Kerja Sama BPPT dan Mitra Sebagai Penghela Pertumbuhan Ekonomi untuk Indonesia Maju, Mandiri, Adil dan Makmur'. Pada acara ini BPPT melakukan 15 Kesepakatan Bersama (Mou) dan 11 Perjanjian Kerjasama
Kepala BPPT Hammam Riza menyampaikan pidatonya dalam acara yang digelar di Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik (BTIKK) BPPT, Bali, Selasa (27/8/2019).
Ia mengatakan, 41 tahun berkiprah sebagai lembaga yang berfokus pada bidang kaji-terap teknologi, BPPT telah banyak menghasilkan inovasi yang memiliki dampak positif terhadap bangsa. Bahkan pada usia yang matang itu pula, BPPT juga telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik.
"Mencapai usia 41 tahun, sudah banyak inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh BPPT, sudah banyak juga penugasan-penugasan penting yang telah dilaksanakan oleh BPPT," ujar Hammam, dalam pidatonya.
Melahirkan banyak inovasi yang berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia, Hammam menegaskan bahwa BPPT memiliki peran penting dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).
Peran tersebut bahkan telah dicantumkan dalam Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru saja disahkan DPR pada 16 Juli lalu.
Melalui UU Sisnas Iptek, tentunya BPPT harus melaksanakan tugasnya demi mendorong agar bangsa ini mencapai kemandirian teknologi.
"Tujuh peran BPPT telah tercantum di dalam UU Sisnas Iptek yang harus dijalankan oleh BPPT untuk kemandirian teknologi Indonesia, peran tersebut kami jalankan dengan mengacu pada hasil inovasi dari program dan kegiatan yang kami jalankan," jelas Hammam.
Peran BPPT yang tercantum dalam UU Sisnas Iptek itu meliputi perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi teknologi, difusi Iptek, serta komersialisasi teknologi.
Melalui Forum Kerja Sama tersebut, BPPT juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama dengan para mitra.
Hammam menekankan, peningkatan kerja sama itu merupakan bukti bahwa BPPT selama ini berupaya untuk 'memasyarakatkan teknologi'. Hal itu agar di masa kini dan mendatang, inovasi-inovasi teknologi yang telah dilahirkan BPPT bisa berguna secara optimal oleh masyarakat secara luas.
"Ini merupakan wujud nyata BPPT dalam memasyarakatkan teknologi yang dimiliki, salah satu tolok ukur keberhasilan BPPT adalah terpakainya inovasi-inovasi teknologi oleh masyarakat Indonesia," papar Hammam.