News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Buru 2 Penyebar Video Mesum Vina Garut, Diduga Saling Kenal Dengan Pelaku

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sedang memburu dua orang yang diduga menyebarkan video mesum berjudul Vina Garut yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polres Garut dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sedang memburu dua orang tersebut.

"Polres Garut di back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah membentuk tim untuk memburu dua pelaku yang kita duga yang pertama kali menyebarkan video ini," ujar Trunoyudo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya dua pelaku yang sedang diburu saling mengenal dengan para tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: TNI Ungkap Kronologi Kerusuhan di Deiyai Papua: Massa Serang Aparat Dengan Panah dan Parang

Baca: Rusuh di Deiyai Papua: Aparat Ditembaki Hingga Aksi Masa Dikoordinir Komite Nasional Papua Barat

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Ada 5 Syarat Menjadi Indonesia Emas 2045: Indonesia Baru Memenuhi Satu Syarat

Baca: Melihat Koleksi di Museum Kayu Tuah Himba, Tempat Wisata di Kutai Kartanegara

Meski demikian, Trunoyudo belum dapat menyampaikan identitas serta keberadaan dua orang tersebut.

Sebab, penyidik masih memburu terhadap kedua pelaku.

"Penyebarannya kita duga berasal dari dua orang ini. Kita bentuk tim untuk melakukan keberadaannya dan untuk melakukan penangkapan," kata dia.

"Ada (hubungannya), mereka (saling) mengenal. Tapi konfirmasi nama dan posisinya dimana saya belum bisa memberi tahu. Karena itu teknis penyidikan," katanya.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah VA, A alias Rayya, dan VW.

Belakangan, diketahui VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri.

VA merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan dangdut dan kini bersama VW telah meringkuk di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sosok pemeran wanita

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini