News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KT Elektronik

Setya Novanto Cantumkan Keterangan Agen FBI Dalam Novum Peninjauan Kembali

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Setya Novanto mengajukan PK karena menemukan lima alat bukti baru atau novum.

Sidang pembacaan permohonan PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Adapun, kelima novum tersebut, yaitu pertama, surat permohonan sebagai justice collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kedua, surat permohonan sebagai justice collaborator tanggal 8 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca: Wakil Ketua Komisi III DPR: Hak Orang Curigai Pansel Capim KPK Istimewakan Suatu Lembaga

Baca: Roger Danuarta Ungkap Tak Mau Nikah Siri atau Kawin Lari dengan Cut Meyriska

Baca: Diduga Mesum, Polisi dan Bidan di Desa Sanganom, Nguling, Pasuruan Digerebek Warga

Baca: Korlap Aksi Massa yang Bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Jadi Tersangka

Baca: Abraham Samad: KPK Terancam Jika Seleksi Calon Pimpinan Diteruskan dan Meloloskan Orang Bermasalah

Ketiga, surat permohonan sebagai justice collaborator tanggal 31 Mei 2018.

Keempat, tanda terima uang oleh Anang Sugiana Sudihardjo dari Made Oka Masagung.

Kelima, keterangan anggota FBI tentang hasil pemeriksaan terhadap Johannes Marliem.

"Novum P-5 adalah merupakan keterangan tertulis dari Jonathan E Holden, Agen Khusus Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat tertanggal 9 November 2017, dalam perkara United States Of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota; dkk dalam perkara Case No. 1-cv-4450 (JNE/SER) dihadapan United States Disict Court District of Minnesota," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Setya Novanto.

Dia menjelaskan, dalam keterangannya Jonathan E Holden, menyatakan telah melakukan wawancara dengan Johannes Marliem, membaca dokumen hasil penyidikan dari KPK, dan juga memeriksa beberapa rekening Johannes Marliem di Amerika Serikat.

"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marliem, Jonathan E Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar USD3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) kepada siapapun, tidak juga ada pengiriman kepada Juli Hira atau Iwan Baralah atau klien mereka," ungkap Maqdir.

Selain itu, kata dia, pada halaman 20 dari pernyataan tersebut, dikatakan Jonathan E Holden, bahwa pada tanggal 3 September 2012 Biomorf Mauritius telah melakukan transfer uang sebesar USD700.000,- (tujuh ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ke rekening Muda Ikhsan Harahap pada Bank DBS Singapore rekening dengan angka terakhir 0023 dan uang ini kemudian diberikan kepada anggota DPR RI Chairuman Harap.

Maqdir menegaskan, berdasarkan Novum P-1 sampai dengan Novum P-5 tersebut diatas, maka seluruh pertimbangan Judex Factie yang menganggap bahwa PEMOHON PK telah menerima uang sebesar USD7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dari Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keliru dan tidak benar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini