"Dengan demikian, maka Permohonan PK dari Pemohon PK ini haruslah diterima dan membatalkan Putusan SN Nomor 130/ 2017, dan sudah sepatutnya Pemohon PK dibebaskan dari segala bentuk dakwaan," kata dia.
Selain mempunyai novum, kata dia, alasan mengajukan PK, karena putusan Judex Factie nyata-nyata memuat pertentangan antara yang satu dengan yang lain.
Lalu, putusan Judex Factie dengan jelas memperlihatkan adanya kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata.
Minta dibebaskan
Terpidana korupsi Setya Novanto meminta majelis hakim mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.
Upaya PK itu diajukan agar mantan Ketua DPR RI itu dapat bebas dari jerat hukuman kasus korupsi KTP-Elektronik.
Pernyataan itu disampaikan Novanto pada saat sidang perdana perkara PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).
"Mengadili, menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst;," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Setya Novanto, saat membacakan permohonan PK.
Selain itu, dia meminta, agar majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Lalu, meminta majelis hakim membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut, meminta majelis hakim memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baca: Polisi Siapkan 10 Ribu Personel Amankan Laga Persija VS PSM
Meminta majelis hakim memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan, meminta majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," tambahnya.
Sebelumnya, Terpidana korupsi KTP-Elektronik, Setya Novanto, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Rencananya, sidang pembacaan novum atau alat bukti baru PK dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).