Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi adanya pengajuan PK tersebut. Menurut dia, Novanto dijadwalkan hadir di persidangan itu.
"Kami mulai sidang hari ini. Rencananya begitu. Kalau panggilan sih jam 9," ujar Maqdir, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Baca: Pedagang Ayam Diadukan ke Polisi karena Cabuli Pacarnya yang Masih Berusia 16 Tahun
Dia mengungkapkan ada lima alat bukti baru yang akan diajukan. Namun, dia mengaku tidak dapat menjelaskan di luar persidangan.
"Nanti deh kan belum dibacain nanti diomelin hakim. Ada 5 kalau tidak salah," kata dia.
Melalui pengajuan PK itu, dia mengharapkan agar kliennya dapat diputus bebas.
"Bebas lah, kami menyatakan dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah," tambahnya.
Untuk diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setnov membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Baca: Bisa Bangun Rumah Rp 10 Miliar Pakai Dana Sendiri, Nikita Mirzani Sudah Tak Butuh Suami Tajir Lagi
Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekitar satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.