5. Polisi Telah Tetapkan Tersangka Kasus Rasisme
Kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan rasisme di Asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tersangka dalam kasus ini bernama Tri Susanti (TS).
"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Ia menjelaskan bahwa TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.
Ahli yang dimintai keterangan ini terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi, dan antropologi.
Baca: Enam Sipil Dan Satu Aparat Tewas Akibat Demo Ricuh di Deiyai Papua
Baca: Kami Bukan Bangsa Monyet, Massa Papua Protes Insiden Jatim di Melbourne
Atas penetapan ini, Dedi mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucap Dedi.
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.
Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.
Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(Tribunnews.com/Whiesa/Seno Tri Sulistiyono/Vicentius Jyestha Candraditya)(Kompas.com/Devina Halim)