Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Sehingga, musisi itu tetap harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.
Juru bicara MA dan juga hakim yang menangani perkara itu, Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi hal tersebut.
"Iya benar. Putus baru kemarin (Rabu, 28 Agustus 2019,-red)" kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Baca: Kim Soo Hyun Siap Jadi Cameo di Drama Hotel Del Luna
Baca: Baim Wong Janji Jelaskan di Pengadilan Terkait Gugatan Rp2 Miliar yang Diajukan Mantan Manajer
Melalui penasihat hukum, Ahmad Dhani mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan tinggi Jakarta, pada Maret 2019. Permohonan kasasi diajukan karena tak menerima putusan bersalah.
Akhirnya, MA memeriksa perkara kasasi itu. Perkara diperiksa oleh tiga hakim, yaitu Andi Samsan Nganro, hakim anggota Desnayeti dan Sumardijatmo.
Pada pertimbangannya, MA menyebut alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon, yaitu dari Jaksa/Penuntut Umum maupun Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.
MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)'.
"MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa," tambahnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara di PN Jaksel alias pengadilan tingkat pertama. Sedangkan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dhani divonis 1 tahun penjara.