Pasca Penetapan Tersangka Mbak Susi, Polisi Akan Periksa 6 Orang Perwakilan Ormas di Insiden Papua
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus provokasi dan ujaran kebencian yang memicu bentrokan di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) silam.
Setelah menetapkan Korlap Aksi Ormas, Tri Susanti alias Mbak Susi sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019) kemarin.
Kini, Polda Jatim akan memeriksa intensif enam orang lainnya sebagai saksi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, keenam orang saksi itu bertindak sebagai perwakilan ormas yang diajak Susi aksi
"Jadi 7 orang awal (pemeriksaan Tim Siber) dan 6 orang diantaranya," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).
Keenam orang saksi ormas yang diajak Susi itu, rencananya akan diperiksa kembali sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (30/8/2019) besok.
Oleh karena itu, ungkap Luki, sementara waktu keenam saksi itu tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
"Dan ada 6 orang yang kami lakukan pencekalan imigrasi. Kami cekal di imigrasi agar mempercepat proses penyidikan," ungkapnya.
Di lain sisi, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya belum bisa memastikan kejelasan status keenam orang tersebut.