Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen yang pernah pula bekerja di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini mengakui tes kali ini lebih menyeramkan dari pada sidang S3 pada umumnya.
"Dalam pikiran saya tesnya tidak seperti tadi. Tadi mah melebihi sidang S3. Tapi ya kita serahkan saja ke Pansel bagaimana hasilnya," ucap Neneng saat ditemui usai tes.
Ketika tes uji publik dan wawancara, para panelis mencecar Neneng atas impiannya yang teruang dalam paper, ingin menjadikan KPK berkelas dunia.
"Di makalah, anda mengatakan ingin menjadikan KPK berkelas dunia. Maksudnya bagaimana? Perbesar lembaga dan kewenangannya ada dibuat di semua provinsi? ," tanya panelis.
Menjawab itu, Neneng mengamini memang bermimpi menjadikan KPK menjadi berkelas dunia.Untuk menempuh itu, Neneng tidak segan bakal merevisi Undang-Undang KPK.
"Lembaganya dikuatkan, Undang-Undang dan SDM ditingkatkan," jawab Neneng.
Baca: Enam Sipil Dan Satu Aparat Tewas Akibat Demo Ricuh di Deiyai Papua
Baca: Kami Bukan Bangsa Monyet, Massa Papua Protes Insiden Jatim di Melbourne
Baca: Pengakuan Tri Susanti Setelah Jadi Tersangka Insiden di Asrama Papua Surabaya
"Berani mengatakan UU KPK perlu diperbaiki? ," cecar panelis.
"Saya kira kenapa tidak berani. UU KPK perlu diperbaiki, disesuaikan dengan kebutuhan hari ini dan lima tahun kedepan," tambah Neneng.
Untuk diketahui, uji publik dan wawancara diikuti 20 calon pimpinan KPK. Per harinya, Pansel KPK melakukan wawancara pada 7 orang secara bergantian dengan durasi satu jam.
Tes uji publik dan wawancara ini, digelar selama tiga hari berturut-turut mulai 27-29 Agustus 2019. Panelis dalam uji publik itu yakni Yenti Garnasih, indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo.
Ada juga Marcus Priyo Gunarto, DIani Sadia, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek serta Al Araf. Pansel turut mengundang dua panelis ialah sosiolog hukum Meutia Ghani dan pengacara Luhut Pangaribuan.