News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

DPR Siapkan Draf Revisi UU MD3, NasDem: Jangan Digunakan hanya untuk Kepentingan Kekuasaan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang di konsutasikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke DPR terkait kefarmasian dilakukan untuk menambah kewenangan serta memperkuat BPOM.

Firman sendiri belum mengetahui bagaimana kemungkinan jumlah pimpinan MPR nanti. Apakah akan kembali ke 5 atau menjadi 10. Menurutnya politik sangat dinamis, sehingga draf tersebut dibuat.

"Oleh karena itu politik kan dinamis seperti yang pernah kita lakukan seperti masa jabatan di periode lalu. Itu kan ketika terjadi tarik menarik setelah pak Setya Novanto terpilih menjadi ketua DPR, itu kan langsung deadlock di situ," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan yang berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.

“Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, dirubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.” kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (12/8/2019).

Baca: Keluarga Korban Tak Tega Lihat Mayat Terbakar di Dalam Mobil di Bekasi

Menurut Saleh , MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan di mana semua fraksi dan kelompok menyatu. Sehingga di MPR tidak ada kelompok koalisi dan oposisi.

"Karena yang ditekankan di MPR adalah NKRI,"katanya.

Untuk menambah pimpinan MPR perlu dilakukan revisi Undang-undang MD3. Karena dalam undang-undang tersebut jumlah pimpinan MPR yakni 5 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini